Salin Artikel

Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi

Saat ini, perumusan aturan itu sudah selesai di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait.

"Sekarang sudah sampai pada rapat panitia antarkementerian," ujar Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (17/7/2022).

Sebagai informasi, penunjukan pj kepala daerah disebutkan memang bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam menentukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi

Tito menjelaskan, kelak ada dua forum sidang untuk menentukan kandidat pj kepala daerah yang akan diangkat.

Pertama adalah sidang pra-TPA (tim penilai akhir). Kedua, sidang TPA.

Dalam sidang pra-TPA, Kemendagri dan berbagai kementerian/lembaga, termasuk di antaranya KPK dan PPATK, bakal mengerucutkan nama-nama kandidat pj kepala daerah hanya menjadi 3 nama.

Pada level provinsi, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD provinsi (maksimum 3) dan Kemendagri (maksimum 3).

Pada level kota/kabupaten, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD kota/kabupaten (maksimum 3), gubernur (maksimum 3), dan Kemendagri (maksimum 3).

Oleh karena itu, Tito juga mengaku bahwa rancangan aturan ini bakal dikomunikasikan dengan para kepala daerah.

"Kami akan lakukan konsolidasi juga dengan beberapa kepala daerah, baik tingkat I dan II," ujar eks Kapolri itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menargetkan aturan baru pengangkatan pj kepala daerah dapat terbit pada Agustus 2022 nanti.

"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan," kata Benni kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

"Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," tambahnya.

Sebelumnya, kritik berdatangan karena ada 272 pj kepala daerah yang bakal dilantik sepihak oleh pemerintah pusat imbas pemilu yang diundur ke 2024.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga telah meminta pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pengisian pj kepala daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Belum cukup

Sejumlah pengamat menyambut positif inisiatif Kemendagri untuk menyerap aspirasi publik itu, namun menganggapnya belum cukup.

Masih ada sejumlah aspek yang perlu dipenuhi agar penunjukan pj kepala daerah ini tetap menjaga semangat demokrasi.

Pertama-tama, Kemendagri diminta juga mengumumkan dengan jelas kandidat-kandidat pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, yang akan ditunjuk.

“Kita sebagai bagian dari publik juga perlu memerhatikan bagaimana rekam jejak calon yang disusulkan, itu yang menurut saya penting. Dari beberapa gelombang (penunjukan) yang terakhir ini, kalau diperhatikan, seakan-akan kita tahunya hanya (kandidat) yang sudah dipilih, yang sudah fixed,” ujar Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana, dalam diskusi virtual yang dihelat PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).

“Kita tidak tahu siapa nama-nama yang diusulkan ke (forum sidang) tim penilai akhir itu,” lanjutnya.

Tanpa transparansi seperti ini, maka anggapan bahwa pemerintah pusat hanya menunjuk orang-orang sekubu untuk menjadi pj kepala daerah dianggap dapat dimaklumi.

Pemerintah diminta juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi dan memantau kinerja pj kepala daerah.

"Kita tidak ingin evaluasi dan monitoring (pj kepala daerah) 3 bulanan itu hanya formalitas," ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi kesempatan yang sama.

"Tapi, (evaluasi) juga melibatkan masyarakat sipil. Ruangnya tolong diberi. Bukan hanya public exposure, tapi prosesnya masyarakat sipil juga diberikan ruang," ungkapnya.

Ia menilai, selama ini partisipasi publik seakan hanya dianggap penting di tingkat pengusulan kandidat pj kepala daerah.

Partisipasi yang bermakna ini dinilai penting bukan tanpa sebab. Ari melanjutkan, kepercayaan publik adalah modal utama legitimasi pemerintahan di negara demokrasi.

"Kalau tidak sesuai regulasinya, jelas taruhannya demokrasi kita, dan kepercayaan publik yang mungkin agak menurun ," lanjutnya.


Ari menuturkan, proses evaluasi ini juga mesti akuntabel. Poin ini krusial untuk memastikan bahwa penugasan pj kepala daerah, perpanjangan maupun penyelesaian masa jabatannya, tidak bernuansa politis.

Sebagai informasi, peraturan perundangan saat ini mengamanatkan bahwa pj kepala daerah menjabat selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan apabila kinerjanya dianggap memuaskan.

“Pemerintah pusat sebagai yang menunjuk juga punya tanggung jawab memantau kepala daerah tersebut. Dasar evaluasi setelah 1 tahun itu apa?” kata dia.

Aditya menambahkan, pemerintah harus menyusun indikator yang jelas, ukuran-ukuran yang pasti, guna menentukan bahwa kinerja seorang pj wali kota/bupati yang diangkat menteri dalam negeri maupun pj gubernur yang diangkat presiden, dapat dikatakan berhasil atau tidak.

“Sehingga ada pertimbangan yang rasional, tepat sasaran, dan pihak kemendagri atau pemerintah secara keseluruhan di (forum) tim penilai akhir bisa menentukan yang bersangkutan bisa dilanjutkan setengah atau 1 tahun lagi sebagai pj kepala daerah atau bisa diganti,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/14520681/aturan-pj-kepala-daerah-pertaruhan-kemendagri-untuk-jaga-demokrasi

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke