JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyeret paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil Maming untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Namun, Maming menolak hadir dengan alasan praperadilan sedang bergulir di pengadilan.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022) petang.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan berhak memanggil tersangka dan saksi dengan alasan yang jelas.
Ayat kedua Pasal tersebut menyatakan baik tersangka maupun saksi wajib memenuhi panggilan penyidik.
"Jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," bunyi Pasal tersebut.
Sebelumnya, KPK menyebut alasan kuasa hukum Maming yang meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda karena praperadilan masih bergulir tidak diterima secara hukum.
KPK kemudian menyatakan segera memanggil Maming untuk kedua kalinya.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tahun 2011.
Merasa keberatan, Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Kami Yakin Permohonan Ditolak
Meski demikian, KPK menilai upaya itu tidak berkaitan dengan pokok perkara yang tengah disidik. Lembaga antirasuah itu tetap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Belakangan, KPK memanggil istri Maming Erwinda Mardani. Namun, ia mangkir dari pemeriksaan.
Selain itu, dalam beberapa hari terakhir KPK memanggil sejumlah pimpinan perusahaan tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.