JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir dalam persidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (19/7/2022).
Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Hadir," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa pagi.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Adapun sidang ini sedianya digelar pada Selasa (12/7/2022), tetapi batal dilakukan lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dengan ketidakhadiran KPK, hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan memperingatkan Komisi Antirasuah itu untuk datang dalam persidangan hari ini.
Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Ali mengatakan, KPK bakal menyampaikan bukti-bukti bahwa penetapan tersangka Mardani Maming telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum. Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," ucap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu.
Klaim terkait bisnis
Sementara itu, kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, meyakini penetapan tersangka kliennya oleh KPK merupakan bentuk kriminalisasi dalam persaingan bisnis.
Baca juga: KPK Segera Panggil Maming sebagai Tersangka Suap Izin Tambang untuk Kedua Kalinya
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
"Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis," ujar Denny kepada Kompas.com, Selasa lalu.
"Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Selain Denny, Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga bakal mendampingi Maming sebagai kuasa hukum. Keduanya mengeklaim ditunjuk oleh PBNU.
Senada dengan Denny, Bambang Widjojanto juga menilai, permasalah kliennya bukan persoalan pidana melainkan terkait bisnis.