Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Panggil Maming sebagai Tersangka Suap Izin Tambang untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 18/07/2022, 16:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kedua sebagai tersangka kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama untuk Maming pada Kamis 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir.

“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan pada saat panggilan pertama, penasehat hukum Maming bersurat kepada KPK.

Baca juga: Pengacara Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Mereka menyebut kliennya tidak bersedia hadir karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih bergulir.

Namun, menurut Ali, alasan penasehat hukum Maming itu tidak bisa diterima.

“Karena apa yang disampaikan penasehat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar Ali.

Ali menyebut KPK meminta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kedua penyidik.

Baca juga: Kasus Suap Izin Pertambangan, KPK Panggil Mardani Maming sebagai Tersangka

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu 2011.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kediaman Maming di Jakarta.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri maming Erwinda Mardani namun ia mangkir.

Keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Baca juga: Istri Mardani Maming Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Setelah itu, mereka menyatakan tidak bersedia memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan praperadilan masih berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com