JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi meminta agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu segera disahkan.
Ia menilai, pengesahan itu penting agar parpol bisa segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
“Sehingga ada kepastian persyaratan yang dapat kita persiapkan sebaik-baiknya di dalam waktu yang singkat ini,” tutur Ridho pada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: KPU Janji Berikan Akses Sipol ke Bawaslu untuk Pengawasan Seluas-luasnya
Adapun proses pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dibuka 1 Agustus mendatang.
Berbagai pihak pun mempertanyakan PKPU pendaftaran yang tak kunjung terbit meski tahapan pendaftaran tinggal dua minggu lagi.
Ridho menyatakan, Partai Ummat telah mempersiapkan berbagai kemungkinan terkait proses pendaftaran ini.
Meski PKPU belum disahkan, pihaknya fokus pada pemenuhan persyaratan pendaftaran.
“Alhamdulilah kita sudah mempersiapkan ini (pendaftaran) relatif jauh hari, dengan persiapan SDM (sumber daya manusia), organisasi, dan infrastruktur untuk pendaftaran,” papar dia.
Baca juga: KPU: Aturan Pendaftaran Partai Politik Tak Memuat Kewajiban Penggunaan Sipol
Partai Ummat pun, kata dia, siap mengikuti mekanisme pendaftaran yang cukup panjang, termasuk dengan program digitalisasi dari KPU.
“Insya Allah kita benar-benar memanfaatkan sisi tersebut,” tandasnya.
Diketahui Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebut, draf rancangan PKPU pendaftaran peserta pemilu tengah difinalisasi.
Dalam pernyataannya pada Kompas.com, Senin (11/7/2022), Betty mengeklaim pihaknya tengah melakukan harmonisasi dengan aturan lain.
Proses harmonisasi bakal dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di sisi lain, KPU telah merilis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 24 Juni 2022.
Maka sejak saat itu, berbagai parpol dapat mengunggah dan melengkapi data-data keanggotaan partai serta syarat lain yang dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.