JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji akan memberikan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai informasi, melalui Sipol yang disediakan KPU, partai politik akan melakukan input pelbagai kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.
Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.
"Kami tegaskan komitmen KPU untuk memberikan akses kepada Bawaslu dalam penggunaan Sipol," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022) malam.
Baca juga: Anggap Kebutuhan Zaman, KPU Yakin Partai Politik Butuhkan Sipol tanpa Diwajibkan
Idham menyebutkan, komitmen itu telah ditegaskan di atas kertas melalui kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat pada Kamis (7/7/2022) di Komisi II DPR RI.
Dalam rapat itu, Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui 4 hasil rapat.
Butir keempat berbunyi, berdasarkan Undang-undang Pemilu, DPR meminta KPU tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
"Silakan dibaca ulang. Kalimatnya pertama bicara soal Sipol, yang kedua itu adalah pengawasan yang seluas-luasnya. Jadi, nanti Bawaslu akan kami berikan akses seluas-luasnya (dalam pengawasan)," jelas Idham.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Sipol Jadi Persoalan Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Sebelumnya, hal ini sempat menuai problem karena Bawaslu mengaku belum memperoleh akses itu hingga Senin lalu.
Dalam rapat di Komisi II DPR Kamis pekan lalu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat meminta supaya akses Sipol diberikan bukan hanya bagi Bawaslu pusat, melainkan juga Bawaslu daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.