JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal 4 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan termasuk di antara 4 orang tersebut adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Imigrasi Duga Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Lewat Jalur Tak Resmi
Ali mengatakan status pencekalan itu diajukan sejak Juni dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Menurutnya, jika dibutuhkan KPK akan memperpanjang pencekalan tersebut sesuai keperluan penyidik.
Ali mengatakan tindakan ini merupakan sebuah upaya agar para pihak dalam kasus dugaan suap ini bersikap kooperatif.
“Agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali.
Baca juga: Profil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang Kini Jadi Buron KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak sebagai buron.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat DPO KPK bernomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri,
Ricky diduga melarikan ke Papua Nugini beberapa waktu lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengatakan pihaknya mendapati Ricky tidak diketahui keberadaannya saat hendak dilakukan penjemputan.
Baca juga: Melacak Jejak Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi Buronan KPK, Sempat Terlihat di Pasar Skouw
Berdasarkan informasi yang kepolisian dapatkan, Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli. Namun, keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw yang berada di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Belakangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham menduga RIcky tidak keluar melalui jalur resmi. Sebab, data perlintasan Ricky tidak ditemukan di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.