JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa peraturan soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mencantumkan kewajiban menggunakan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Sipol, sebagai informasi, disediakan KPU sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik serta pelbagai kelengkapan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.
Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.
"Jauh-jauh hari sudah kami rancang dalam rancangan PKPU (Peraturan KPU) kami, dengan tidak mencantumkan kata 'wajib' di dalam rancangan PKPU kami, khususnya yang berkaitan dengan kata penggunaan Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Sipol Jadi Persoalan Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari.
Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.
Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.
Baca juga: 45 Parpol Sudah Daftar Sipol KPU: 38 Partai Nasional, 7 Partai Lokal Aceh
"Apa yang menjadi putusan Bawaslu dalam sengketa proses atau potensi pelanggaran administrasi pada waktu penyelenggaraan pendaftaran partai politik di akhir tahun 2017 dan di awal 2019, kami menghormati putusan tersebut," ungkap Idham.
"Apa yang kami rancang hari ini tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya tidak ada yang bertentangan dengan putusan-putusan Bawaslu," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.