JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu dilakukan di kantor KPK, Kamis (23/6/2022).
"Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi sampai hari ini," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ucapnya.
Dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya merupakan karyawan PT Pertamina.
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina
Mereka adalah Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Trisno Wibowo, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari dan Dikdidk Sasongko.
Kemudian, mantan Legal Counsel PT Pertamina Ni Wayan Desi Artanti dan karyawan PT Petra Arun Gas Toufik Pelita Buana.
Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Ali.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.