JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, Karen dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Bebas dari Penjara
Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Di lain pihak, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
Kompas.com telah menghubungi Ali guna mengonfirmasi apakah pencekalan tersebut atas permintaan KPK. Namun, Ali belum menjawab hal tersebut, termasuk mengenai terkait apa pencegahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.