Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas KPK yang Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Dipertanyakan

Kompas.com - 11/07/2022, 21:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.

“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK

Ia menyebut, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik.

“Sebab dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK,” kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, Lili bersikap tak kooperatif karena mangkir dari sidang etik 5 Juli dengan alasan menghadiri forum G20 di Bali.

Kurnia memandang, sikap itu seolah didukung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Padahal agenda itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik,” ucap dia.

“Sebab segala penugasan di KPK didasari pada arahan Ketua KPK,” kata dia.

Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Selanjutnya, ICW mendesak agar Dewas KPK membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik Lili.

“Kedua, Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” kata dia.

Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik Lili hari ini.

Alasannya, ia telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Keppres Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Lili tak lagi dianggap sebagai subyek Dewas.

Adapun Lili diduga melakukan pelanggaran etik terkait gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin komunikasi dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com