Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan

Kompas.com - 11/07/2022, 16:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Adapun Lili berhenti dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022.

Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik soal penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina.

“Surat keterangan (SK pemberhentian) itu putusan administrasi negara, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya itu harus tetap dilanjutkan,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati

Menurut Abraham, KPK memiliki kewenangan untuk membongkar perkara terkait Lili.

“KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum. Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai,” kata dia.

Jika KPK tak mampu, menurut dia, lembaga antirasuah itu bisa menyerahkan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum lain.

Namun, Abraham berharap KPK mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengusutan sebagai pertanggungjawaban pada publik.

“Supaya masyarakat bisa percaya, kalau KPK menganggap pengunduran diri (Lili) itu sudah selesai maka rakyat tidak percaya lagi pada KPK,” kata dia.

Baca juga: Novel Baswedan Dorong Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Menurut dia, publik akan memandang KPK menutupi sesuati jika tidak mengusut dugaan tindak pidana pada Lili.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.

Adapun Lili sedianya menjalani sidang etik hari ini.

Namun, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberhentiannya dengan menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili gugur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan, Lili sudah bukan lagi insan KPK sehingga ia tak lagi menjadi subyek Dewas KPK.

“Mengingat dan memperhatikan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 Ayat (21) Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com