JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Adapun Lili berhenti dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022.
Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik soal penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina.
“Surat keterangan (SK pemberhentian) itu putusan administrasi negara, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya itu harus tetap dilanjutkan,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati
Menurut Abraham, KPK memiliki kewenangan untuk membongkar perkara terkait Lili.
“KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum. Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai,” kata dia.
Jika KPK tak mampu, menurut dia, lembaga antirasuah itu bisa menyerahkan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum lain.
Namun, Abraham berharap KPK mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengusutan sebagai pertanggungjawaban pada publik.
“Supaya masyarakat bisa percaya, kalau KPK menganggap pengunduran diri (Lili) itu sudah selesai maka rakyat tidak percaya lagi pada KPK,” kata dia.
Baca juga: Novel Baswedan Dorong Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Menurut dia, publik akan memandang KPK menutupi sesuati jika tidak mengusut dugaan tindak pidana pada Lili.
“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.
Adapun Lili sedianya menjalani sidang etik hari ini.
Namun, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberhentiannya dengan menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili gugur.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan, Lili sudah bukan lagi insan KPK sehingga ia tak lagi menjadi subyek Dewas KPK.
“Mengingat dan memperhatikan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 Ayat (21) Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.