Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Kompas.com - 11/07/2022, 17:14 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak KPK mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Adapun Lili resmi berhenti dari jabatan Komisioner KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.

“Lembaga KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” tutur Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terkandung dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sedianya dipersidangkan hari ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dugaan Pelanggaran pidananya apa? Ya penerimaan gratifikasi itu,” sebutnya.

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan saat dialog bersama Jurnalis Yogyakarta di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (15/4). Dalam dialog tersebut Abraham Samad membahas berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya di Indonesia serta arah bangsa Indonesia kedepan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan saat dialog bersama Jurnalis Yogyakarta di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (15/4). Dalam dialog tersebut Abraham Samad membahas berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya di Indonesia serta arah bangsa Indonesia kedepan.
Sebelumnya Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik karena diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Baca juga: Novel Baswedan Dorong Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Dalam pandangan Abraham, sebagai pertanggungjawaban pada publik KPK harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana itu.

Jika langkah itu tak dilakukan, lanjut dia, publik mengira KPK justru berupaya untuk melindungi Lili.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” tandasnya.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan

Diketahui Lili pernah dinyatakan melanggar etik berat karena terbukti berhubungan dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia lantas dijatuhi sanski pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com