Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

122 Lembaga Pemantau Pemilu Konsultasi ke Bawaslu, 7 di Antaranya Resmi Mendaftar

Kompas.com - 11/07/2022, 18:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyebutkan bahwa sudah ada 7 lembaga yang resmi mendaftarkan diri ke Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024.

"Tujuh lembaga pemantau telah mendaftar, baik yang telah terakreditasi maupun dalam proses verifikasi berkas," kata Lolly dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

"Pendaftaran dan konsultasi dilakukan di Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 baik di Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Aturan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Lembaga-lembaga tersebut yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)--yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024--kemudian Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia yang saat ini berkasnya masih diverifikasi.

"Empat lembaga lain mendaftar di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Keempat lembaga tersebut yaitu Kamus Institute, JPPR Kabupaten Bandung, Pengurus Daerah KAMMI Bandung, dan DPC Laskar AntiKorupsi Indonesia," jelas Lolly.

Ia menambahkan, sejak satu bulan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Bawaslu telah menerima sedikitnya 122 lembaga pemantau pemilu yang berkonsultasi ke Bawaslu.

"Konsultasi yang dilakukan di antaranya mengenai syarat administrasi pemantau pemilu, tahapan pemilu, dan fokus pemantauan pemilu," ujar Lolly.

Baca juga: Bawaslu Klaim Penuntasan Sengketa Pemilu 2024 Disepakati 10 Hari

Saat ini, tahapan pemilu yang tengah berlangsung yakni persiapan pendaftaran partai politik. Pendaftaran akan dibuka 1 Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri sedang menyusun Peraturan KPU soal pendaftaran partai politik.

"Mengingat bahwa tahapan Pemilu 2024 mulai memasuki masa krusial, Bawaslu mengimbau lembaga pemantau untuk dapat segera mendaftarkan dirinya di Bawaslu atau Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota," ungkap Lolly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com