Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil BUMN, Dewas Tegaskan Pimpinan-Pegawai KPK Tak Boleh Terima "Sesuatu"

Kompas.com - 11/07/2022, 16:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa seluruh insan KPK, mulai dari level pimpinan hingga pegawai terikat kode etik.

Oleh karena itu, seluruh insan KPK tidak boleh menerima 'sesuatu', termasuk dewas selaku pengawas.

"Harapan kami dari dewas, jangan lah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada dewas ataupun kepada KPK. Ini masalah," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Di sisi lain, ia juga meminta agar seluruh pihak tidak mencoba untuk memberi sesuatu kepada pegawai KPK, termasuk dalam hal ini perusahaan pelat merah yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Novel Baswedan Dorong Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

"Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya," tuturnya.

"Tapi alangkah lebih baik bila kita juga tak memberi, ditraktir, atau memberi apa saja lah, itu enggak usah. Itu saja harapan saya," imbuh Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan KPK memiliki standar etik yang tinggi.

"Apabila di kementerian/lembaga lain suatu perbuatan dianggap biasa, tapi kalau di KPK bisa jadi melanggar kode etik. Tugas dewas adalah mengawal itu. Sebagaimana diketahui apa yang coba dicapai dewas adalah bagaimana supaya pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu bisa dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berintegritas," jelas Haris.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati

Maka dari itu, kata Haris, Dewas KPK tidak memberi toleransi kepada insan KPK yang melanggara kode etik.

Dia menyebut Dewas KPK menganut prinsip 'zero tolerance' untuk pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhenttian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Firli Berterima Kasih Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com