JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, ketentuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan menggunakan angkutan umum merupakan upaya mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia.
Budi mengatakan, aturan itu diambil dengan berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis.
"Kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Budi menyebutkan, vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang di setiap moda transportasi, baik itu darat, laut, maupun udara.
Namun, ia memastikan aturan itu tidak berlaku untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta perjalanan darat yang tidak melalui terminal.
Dengan berlakunya aturan ini, Budi juga meminta operator bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mengadakan vaksinasi booster bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI/Polri.
"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," ujar Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru ini mulai berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen
SE ini mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Adapun PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.