Mantan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK terkait dugaan intervensi
dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).
Menurut laporan Novel dan Rizka, Lili diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.
Khairuddin Syah Sitorus saat itu terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bakal Disidang Etik Hari Ini, Dewas Menanti Kejutan
Menurut para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.
Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.
Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut. Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020 silam.
Lili juga terbukti melakukan pelanggaran etik yakni melakukan pembohongan publik terkait dengan konferensi pers pada 30 April 2021 silam.
Dalam jumpa pers, Lili saat itu menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Menurut laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Jalani Sidang Etik Hari Ini, yang Kedua Selama Menjabat Wakil Ketua KPK
Melalui sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik dan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Karena terbukti Lili Pintauli Siregar pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung M Syahrial yang sedang terlibat kasus suap lelang jabatan di KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Baca juga: Nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diputuskan Siang Ini
Pada Senin, 30 Agustus 2021, ia kemudian diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.