JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris berharap ada kejutan dalam sidang etik yang akan digelar Dewas KPK untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini.
Namun, tak dijelaskan apa yang Haris maksud sebagai 'kejutan' itu.
"Lah itu kan materi persidangan, nanti saja. Mudah-mudahan ada kejutan," ujar Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, belum bisa memastikan apa langkah selanjutnya jika Lili kembali tidak hadir sidang etik yang digelar Dewas.
Baca juga: ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Jalani Sidang Etik Dewas KPK
Pasalnya, sidang etik untuk Lili Pintauli sudah diagendakan pada Selasa (5/7/2022). Namun, saat itu, Lili tidak hadir karena menjadi pembicara di pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang diselenggarakan di Bali.
"Ya diproses biasa. Nanti kita bicarakan kelanjutannya gimana, dipanggil lagi atau in absentia, nanti diputuskan," ucap Harjono.
Harjono menekankan Dewas KPK tidak bisa memanggil paksa Lili Pintauli untuk hadir ke sidang etik.
Menurutnya, upaya terakhir yang akan dilakukan Dewas KPK adalah melakukan sidang etik tanpa kehadiran Lili atau in absentia.
Sebelumnya, Lili Pintauli dijadwalkan akan menjalani sidang etik Dewas KPK, hari ini, Senin.
Baca juga: Lili Pintauli Jalani Sidang Etik Hari Ini, yang Kedua Selama Menjabat Wakil Ketua KPK
Lili bakal disidang terkait adanya laporan dugaan penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sidang ini sedianya digelar pada Selasa (5/7/2022) lalu, akan tetapi ditunda karena Lili Pintauli tengah berada di Bali untuk mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Terkait ketidakhadiran Lili, Dewas mengaku telah menerima surat dari pimpinan KPK perihal adanya kegiatan Wakil Ketua KPK itu di Bali.
Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup mulai hari ini. Dalam waktu 60 hari Dewas KPK akan memutuskan hasil dari persidangan tersebut.
Baca juga: Seluruh Anggota Dewas KPK Jadi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli
Dalam proses dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dikabarkan berencana menyuap Dewas KPK agar tak dilanjutkan ke sidang etik.
Akan tetapi, pihak Dewas KPK mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana yang telah disiapkan Wakil Ketua KPK itu.
"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Tumpak, Senin (4/7/2022).
Tumpak pun meminta pihak yang mengetahui dugaan adanya rencana tersebut untuk melaporkannya ke Dewas.
"Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.