Salin Artikel

Rekam Jejak Skandal Lili Pintauli Siregar di KPK Sebelum Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepak terjang Lili Pintauli Siregar yang hampir tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir setelah dia mengundurkan diri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemberhentian Lili dari jabatannya di KPK.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Lili dilantik sebagai komisioner KPK pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan empat komisioner KPK lainnya.

Sebagai komisioner KPK, Lili tercatat memiliki masa bhakti hingga 2023.

Selama menjabat, Lili melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai kontroversial sehingga harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.

Berikut ini deretan kontroversi Lili Pintauli Siregar yang dirangkum Kompas.com.

1. Dugaan gratifikasi tiket MotoGP hingga penginapan dari BUMN

Dalam perkara ini, Lili dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Dewas KPK menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina, salah satunya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Akan tetapi, sidang etik terhadap Lili dalam dugaan gratifikasi itu gugur karena dia memutuskan mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

2. Dugaan pelanggaran etik diminta mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus

Mantan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK terkait dugaan intervensi
dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).

Menurut laporan Novel dan Rizka, Lili diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.

Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.

Khairuddin Syah Sitorus saat itu terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Menurut para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.

Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.

Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut. Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020 silam.

3. Terbukti melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers

Lili juga terbukti melakukan pelanggaran etik yakni melakukan pembohongan publik terkait dengan konferensi pers pada 30 April 2021 silam.

Dalam jumpa pers, Lili saat itu menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Menurut laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Melalui sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik dan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

4. Gaji Lili dipotong karena melanggar etik

Karena terbukti Lili Pintauli Siregar pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung M Syahrial yang sedang terlibat kasus suap lelang jabatan di KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Pada Senin, 30 Agustus 2021, ia kemudian diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/13025451/rekam-jejak-skandal-lili-pintauli-siregar-di-kpk-sebelum-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke