JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meyakini bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
Ia menyebutkan, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.
“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7/2022), pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu.
Dia mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu Agustus 2022.
Baca juga: DPR Setuju Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan RUU ASN
“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” tutur Meutya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.
Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” jelas Meutya.
“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.