JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) serta RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang digelar pada Selasa (5/7/2022).
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu, apakah dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna saat membacakan keputusan terkait perpanjangan pembahasan RUU PDP, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang paripurna diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Baca juga: Anggota Komisi I Sebut RUU PDP Tinggal Sinkronisasi, Akan Diketok Agustus 2022
Dasco melanjutkan, perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP merupakan kelanjutan dari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 29 Juni 2022.
Ia menyatakan, pihak yang meminta perpanjangan tersebut adalah Komisi I DPR.
"Pimpinan Komisi I DPR RI telah meminta perpanjangan waktu perpanjangan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Dasco.
Komisi I, kata dia, meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP hingga masa sidang I tahun sidang 2022-2023.
Baca juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU ASN
Selain itu, DPR juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.