JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meyakini bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
Ia menyebutkan, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.
“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7/2022), pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu.
Dia mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu Agustus 2022.
Baca juga: DPR Setuju Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan RUU ASN
“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” tutur Meutya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.
Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” jelas Meutya.
“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjutnya.
Meutya mengatakan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi.
Apalagi, RUU itu telah diinisiasi sejak 2016.
Berdasarkan konstitusi, kata Meutya, kepemilikan data pribadi wajib dilindungi oleh Negara.
Baca juga: Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung Paling Lambat Awal Juli 2022
“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegasnya.
Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.
“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” beber dia.
Meutya mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dari sisi jumlah pengguna maupun secara waktu yang dihabiskan per individu.
“Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke mancanegara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara,” urai Meutya.
RUU PDP, lanjut Meutya, juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data.
Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.
Melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, Meutya menilai bahwa negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi.
"RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini," tutup Meutya.
Diketahui, DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU PDP serta RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang digelar pada Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu, apakah dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna saat membacakan keputusan terkait perpanjangan pembahasan RUU PDP, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang paripurna diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Dasco melanjutkan, perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP merupakan kelanjutan dari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 29 Juni 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.