Misalnya, hak istri untuk menuntut nafkah atau hak anak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya.
Selain itu, jika sesuatu terjadi dalam pernikahan tersebut, maka proses pertanggungjawaban tidak bisa dituntut secara optimal. Misalnya, terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU KDRT yang ada tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat suami/istri yang melakukan KDRT karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum.
Pada akhirnya, pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dapat merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.
Referensi: