Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 05/07/2022, 12:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut bahwa hal ini dilakukan supaya pengendalian laju penularan Covid-19 tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

"Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022) pagi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Naik ke Level II, Ini Aturan Masuk Pasar hingga Mal

Adapun sebelumnya sudah ada sejumlah bandara yang menjadi menjadi pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. 

Yaitu, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur; Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bali; Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara; Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat;

Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara; Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Syarif menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Safrizal menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini, salah satunya adalah, pihaknya meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Tamu Resepsi Pernikahan Dikurangi

Safrizal menambahkan, jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.

Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah.

"Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com