JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Khusus untuk wilayah PPKM level 2, salah satu kegiatan yang masih dibatasi adalah aktivitas ibadah atau keagamaan secara berjamaah di tempat-tempat ibadah berupa masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-2 Seluruh Indonesia, Berlaku 5 Juli-1 Agustus
Kemudian Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga: Rencana Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Sementara, untuk wilayah PPKM level 1 di luar dan di Jawa-Bali, pelaksanan tempat ibadah bisa diterapkan dengan kapasitas 100 persen.
Hanya saja, penerapan kapasitas secara maksimal ini tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diminta untuk tetap memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.