JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyakini bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memproses dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Lili PIntauli Siregara secara profesional.
Ali menyampaikan hal itu menanggapi adanya kabar Lili Pintauli berusaha menyuap Dewan Pengawas agar dugaan pelanggaran etik terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," ujar Ali, Senin (4/7/2022).
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ucap dia.
Baca juga: Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak menghormati proses etik terhadap Lili Pintauli yang tengah berlangsung tersebut.
"Karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ujar Ali.
Baca juga: MAKI Sarankan Lili Pintauli Mundur Sebelum Disidang Etik Dewas agar Hemat Waktu
Koran Tempo 2 Juli 2022 lalu memberitakan, Lili Pintauli disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik.
Dalam artikelnya disebutkan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina, Brhamantya Satyamurti Poerwadi dan rekan sejawatnya.
Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Namun, rencana Lili dan suap itu ditolak oleh Dewas.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan Lili agar dugaan pelanggaran etiknya tak dilanjutkan ke sidang etik.
"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Tumpak.
Tumpak meminta, pihak-pihak yang mengetahui dugaan adanya suap itu untuk melaporkannya ke Dewas untuk ditindak lanjuti.
"Tolong kalau jelas informasinya laporkan biar kita usut," ucap dia.
Senada dengan Tumpak, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya suap tersebut.
Serupa dengan Ketua Dewas, Syamsuddin pun meminta pihak yang mengetahui informasi tersebut agar melaporkannya ke Dewas untuk diusut lebih lanjut.
Baca juga: Lili Pintauli Disidang Etik Terkait Tiket MotoGP atau Tidak, Dewas Akan Tentukan
"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," kata mantan peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.
Sidang etik Lili Pintauli bakal digelar secara tertutup di kantor Dewan Pengawas KPK, besok, Selasa (4/7/2022).
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.