Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Gugus Tugas Keamanan Sipol, KPU Gandeng BIN hingga BRIN

Kompas.com - 03/07/2022, 14:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melibatkan lima kementerian dan lembaga negara dalam pembentukan Gugus Tugas Keamanan Siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.

Keamanan data dari peretasan maupun kebocoran jadi krusial sebab data ini dia akan digunakan KPU sebagai alat untuk memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Surya Paloh: Buat Apa Pemilu jika Bangsa Ini Terpecah

"Penyelenggaraan pemilu menjadi program strategis nasional. Ciri khas dari kehdupan sekarang kan kolaborasi, karena itu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga kita saling menjaga agar teknologi ini tidak diganggu, agar teknologi ini dipastikan aman," sebut Komisioner KPU, Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, ketika ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2022).

"Tentunya kami juga terus memikirkan keamanannya kan. Karenanya, seluruh aplikasi yang digunakan KPU ini akan diamankan oleh gugus keamanan siber," tambah Idham.

Sebelumnya, Idham menjelaskan bahwa keamanan data KPU mumpuni. Ia menyebutkan bahwa KPU menyediakan 2 back up data serta penyimpanan menggunakan cloud.

Lembaga yang dilibatkan yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN digaet untuk memeriksa standar keamanan aplikasi yang akan berjalan, dalam hal ini Sipol.

Lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) yang diminta memantau dan memeriksa aktivitas jaringan data yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Baca juga: Sumbar jadi Wilayah yang Menantang, PDI-P Akan Kerahkan Kekuatan untuk Menangkan Pemilu 2024

Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bakal mengaudit fungsi aplikasi, termasuk Sipol, dan tata kelola aplikasinya.

Lembaga keempat adalah Bareskrim Polri yang bertugas menindaklanjuti laporan ancaman atau serangan yang terjadi kepada server atau aplikasi kepemiluan KPU.

Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenkominfo menguji aplikasi kepemiluan KPU dan menerbitkan sertifikasi terhadap aplikasi tersebut, dalam hal ini Sipol. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com