SETIAP tanggal 1 Juli, senantiasa diperingati sebagai hari lahirnya Bhayangkara. Saat ini Polri telah menginjak usia yang ke 76 tahun.
Kematangan usia menjadi tantangan Polri untuk membuktikan eksistensinya sebagai pengayom, penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Polri yang presisi, diharapkan akan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh – Indonesia tumbuh.
Saat ini tidak mudah menjadi seorang polisi di era transisional dalam berbagai aspek kehidupan.
Menghadapi masyarakat, polisi harus bersikap ramah dan bertindak bijak. Kepada perusuh dan penjahat, polisi harus tegas dan waspada. Tak jarang berada di ambang bahaya. Nyawa atau setidaknya luka di tubuh menjadi taruhannya.
Terlebih dalam masa pandemi ini menuju era endemi azas salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi wajib menjadi pedoman utama Polri dalam menjalankan tugasnya bersama komponen bangsa lainnya untuk memenangkan perang melawan covid-19.
Keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dibutuhkan agar berbagai sektor kehidupan yang sempat terhenti dapat bergerak kembali.
Karena itu, masyarakat dapat kembali produktif dan tetap aman dari penularan covid-19 yang masih menghadirkan varian-varian baru.
Dalam menyikapi fenomena itu, diperlukan peran Polri untuk melakukan upaya persuasif dan praktik pendisiplinan positif yang tidak sekadar imbauan kepada masyarakat.
Juga kemampuan komunikasi sosial efektif yang dapat diterima semua kalangan masyarakat.
Dalam level mikro tingkat desa atau kelurahan optimalisasi peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan melakukan komunikasi secara langsung penting untuk dilakukan.
Tentunya hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan RT/RW, kepala desa, dan para tokoh masyarakat atau orang-orang yang memiliki pengaruh di lingkungan tersebut.
Hampir semua tindakan kepolisian dalam penegakan hukum senantiasa menimbulkan pro-kontra di ruang publik, terlebih memasuki tahun politik.
Hal tesebut membutuhkan kecermatan, sikap proporsional, imparsial dan tentu taat akan asas hukum dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum, melindungi dan melayani masyarakat.