JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Niam mengatakan MUI akan menindaklanjuti permintaan Ma'ruf Amin itu.
"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Namun, Niam belum bisa memastikan fatwa tersebut, apakah berbentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Baca juga: Menkes Akan Beri Akses Penelitian Ganja untuk Kebutuhan Medis
Niam menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
"Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis," tuturnya.
Niam menyebut harapan Ma'ruf Amin itu bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.
Lebih jauh, kata Niam, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
Berikut isi keputusannya:
Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan
Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat
Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
Walau demikian, Niam memastikan MUI akan tetap melakukan kajian mengenai ganja medis.
"MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," imbuh Niam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.