JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.
Salah satunya adalah untuk mengakomodasi pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, sesuatu yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar ihwal keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.
"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (29/6/2022).
Baca juga: Sah, Ini Pemenang Sayembara Istana Wapres Hingga Kantor Legislatif di IKN
Sementara itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.
Keberadaan IKN juga berdampak pada teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dua wilayah yang sebagian kawasannya "dicaplok" oleh keberadaan IKN.
Hal ini menyebabkan pergeseran administratif di kedua wilayah, mulai dari jumlah penduduk sampai batas-batas wilayah yang bakal tak sama lagi.
"Dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim.
Baca juga: Isi UU IKN
"Tapi untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah Undang-undang Pemilu," tutupnya.
Lebih jauh, UU Pemilu pun harus direvisi untuk mengatur ketentuan soal status Jakarta dalam hubungannya dengan pemindahan ibu kota.
UU Pemilu juga harus direvisi untuk mengakomodasi 3 provinsi baru di Papua yang rencananya bakal disahkan besok di parlemen dalam Rapat Paripurna.
Hasyim mengonfirmasi bahwa perubahan-perubahan ini bakal berdampak pada perhitungan ulang anggaran Pemilu 2024 yang saat ini sebesar hampir Rp 77 triliun.
Menurutnya, revisi UU Pemilu mesti segera diketok palu sebelum 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.