JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk keperluan medis.
Kemenkumham menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempelajari lebih jauh kepentingan ganja untuk pengobatan.
"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Politikus PDI-P Minta Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Disikapi Hati-hati, Bukan Latah
Adapun dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah bakal mempelajari lebih jauh mengenai baik dan buruknya wacana legalisasi ganja untuk medis tersebut.
"Karena kalau secara medis memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucap Erif.
"Kita (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis, tetapi juga dari aspek-aspek lain," tuturnya.
Baca juga: Kajian Komprehensif Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis Diperlukan...
Wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis mengemuka setelah aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berharap ganja dapat digunakan untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2022).
Baca juga: Bisakah Ganja Medis Obati Cerebral Palsy? Ini Hasil Studinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.