Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajian Komprehensif Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis Diperlukan...

Kompas.com - 29/06/2022, 09:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mulai mempertimbangkan untuk mengkaji penggunaan ganja untuk keperluan medis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akan turut dilibatkan untuk membuat fatwa yang kelak menjadi pedoman bagi para stakeholders terkait dalam melakukan kajian tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa MUI telah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.

Namun, ia mengakui, MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring dengan munculnya desakan agar ganja dapat digunakan untuk kepentingan medis.

"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Salah satu desakan itu datang dari seorang ibu bernama Santi Warastuti, melalui gugatan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu telah dilayangkan sejak tiga tahun silam.

Baca juga: Komisi III Akan Kaji Manfaat Ganja untuk Medis, Berkaca pada Belanda dan Thailand

Santi dan suaminya, Sunarta, berharap agar ganja dapat digunakan untuk kebutuhan medis guna mengobati anaknya, Pika, yang kini tengah mengidap cerebral palsy. Akibat penyakit itu, kemampuan otot, gerakan hingga koordinasi tubuh Pika terpengaruhi.

Hingga kini, MK tak kunjung menuntaskan gugatan yang diajukan Santi.

Namun ia tak abis akal. Santi datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk melakukan aksi saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Minggu (26/6/2022) kemarin. Aksi itu mengundang simpati banyak pihak, tak terkecuali DPR.

Perlu kajian

Kajian atas penggunaan ganja untuk keperluan medis dinilai perlu dilakukan secara komprehensif. Selain karena belum diatur di dalam Undang-Undang Narkotika, pengkajian juga diperlukan guna menghindari dampak lain yang justru merugikan masyarakat.

"Kalau salah mengambil jenis ganja, misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan, tetapi nanti malah merugikan. Oleh karena itu, kita perlu kajian yang komprehensif," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

"Memang tuntutan masyarakat mengenai ganja medis ini agak besar akhir-akhir ini, terutama mengacu di dunia luar yang sudah memakai ganja untuk pengobatan, tetapi di Indonesia UU masih belum memungkinkan untuk itu," imbuhnya.

Ia memastikan bahwa kajian yang akan dilakukan DPR akan melibatkan Kementerian Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Pro Kontra Upaya Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, revisi UU Narkotika diperlukan untuk mengakomodir apakah ada manfaat penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar kesehatan dari Aceh terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis pada Kamis (30/6/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com