Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Upaya Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia

Kompas.com - 28/06/2022, 16:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta supaya MK membatalkan pasal yang memuat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pengobatan.

Baca juga: Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis lewat Gugatan UU Narkotika di MK...

Namun, hampir 2 tahun sejak gugatan itu dimohonkan pada November 2020, MK tak kunjung memberikan putusan. Hanya saja, beberapa persidangan telah digelar untuk mendengar keterangan sejumlah ahli dalam perkara ini.

Dalam perjalanannya, upaya melegalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menuai pro dan kontra.

Gugatan ke MK

Gugatan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 dimohonkan oleh Santi Wirastuti, seorang ibu yang putrinya mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Santi mengajukan uji materi ini lantaran putrinya membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja.

Namun, karena adanya larangan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.

Baca juga: Ibu Santi yang Viral karena Suarakan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Anaknya Temui Pimpinan DPR

Lantaran perkara yang dimohonkan tak kunjung diputus MK, Santi melakukan aksi membawa poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022). Aksi ini akhirnya viral di media sosial.

Selain Santi, gugatan uji materi UU Narkotika juga dilayangkan dua orang ibu yang buah hatinya menderita pheunomia dan epilepsi.

Ketiga ibu itu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.

Sementara, penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a menerangkan bahwa narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Kemudian, pada Pasal 8 disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan medis.

"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: MK Buka Suara soal Gugatan Legalisasi Ganja Medis yang Menggantung hingga Sekarang

Merujuk lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroina, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com