JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari lembaga penegak hukum AS, US Marshall.
Dana itu berasal dari perhitungan asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pemberian asset recovery tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022).
Baca juga: KPK Soroti Tambang Galian C Ilegal di Bali, Ada Indikasi Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasinya kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP.
“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2022).
Adapun dana hasil asset recovery ini selanjutnya telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat, 10 Juli mendatang.
Selain itu, KPK juga menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi,” ucap Firli.
Sementara itu, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y Kim mengatakan, pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
“Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Sung Y Kim.
Baca juga: Ditahan Terkait Kasus E-KTP, Ini Peran Eks Dirut Percetakan Negara Menurut KPK
Menurut Sung Y Kim, investigasi bersama dalam perkara e-KTP antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi. Ia pun berharap uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.
“Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain,” kata Sung Y Kim.
Pada kesempatan ini, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center dan Indonesia Integrity Initiative.
Sung Y Kim menilai kemitraan ini tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia pun menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna memperkokoh hubungan Indonesia-AS.
“Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” tutup Sung Y Kim.
Baca juga: Spanduk Firli Bahuri Presiden dan Dorongan agar Dewas KPK Turun Tangan
Adapun kegiatan ini turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan para Pejabat Struktural KPK lainnya.
Selain itu, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID juga turut hadir dalam penyerahan asset recovery tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.