PEMERINTAH akan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa sosialisasi akan dimulai hingga dua minggu mendatang.
Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian migor curah akan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan sesuai tertera di kartu tanda penduduk bagi mereka tidak memiliki aplikasi PeduliLindung.
Selain itu, pembelian migor curah juga akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap nomor induk kependudukan per hari.
Itu berarti penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan dalam penjualan dan pembelian migor curah diterapkan secara resmi per 11 Juli 2022.
Sistem ini membuat tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Penerapan sistem baru ini juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga migor curah bagi seluruh warga.
Karena melalui sistem ini migor curah dipastikan akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Harga itu dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program sistem informasi migor curah.
Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantau di lapangan untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga.
Ini merupakan terobosan kebijakan terbaru digagas oleh Luhut sejak memperoleh tugas dari Presiden Joko Widodo pada pertengahan Mei lalu untuk membenahi sengkarut persoalan migor.
Dalam mengemban tugas menuntaskan sengkarut persoalan migor, sejumlah terobosan kebijakan telah diinisiasi sebagai ikhtiar untuk merespons kelangkaan dan kenaikan harga dari salah satu komoditas penting kebutuhan pokok tersebut.
Bahkan, sejak hari pertama mengembang tugas tidak mudah tersebut, langkah progresif langsung diperlihatkan mantan menteri perdagangan dan perindustrian era Presiden Abdurrachman Wahid tersebut.
Dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diinisiasi kebijakan audit terhadap perusahaan-perusahaan sawit mentah.
Audit ini akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan tersebut apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.