JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Dia terjerat kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Politisi PDI Perjuangan itu telah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru bicaraa KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Penetapan Tersangka Mardani Maming Dalam Kasus Suap Izin Tambang dan Rencana Praperadilan
Lantas, siapa Mardani Maming sebenarnya? Berapa harta kekayaannya?
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicatat KPK, harta kekayaan yang dilaporkan Mardani pada 31 Maret 2018 mencapai Rp 44,8 miliar.
Ini merupakan LHKPN yang terakhir dilaporkan Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dari total harta kekayaannya, Rp 40,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Bumbu.
Kemudian, Mardani juga tercatat memiliki 2 unit mobil dan 3 unit motor total senilai Rp 1.152.500.000.
Lalu, harta bergerak lain milik Mardani mencapai Rp 325.500.000. Selanjutnya, ada surat berharga senilai Rp 790.000.000, lalu kas dan setara kas mencapai Rp 1.681.227.868.
Baca juga: KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang
Menurut situs e-LHKPN KPK, harta kekayaan yang terakhir dilaporkan Mardani bertambah signifikan dibandingkan ketika dia awal menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Pada Juli 2011, kekayaan Mardani mencapai Rp 17,6 miliar. Lalu, pada April 2014 meningkat pesat menjadi Rp 46,07 miliar.
28 Juli 2015, kekayaan Mardani kembali naik menjadi Rp 67,1 miliar. Namun, pada 2016, kekayaannya turun menjadi Rp 26,4 miliar.
Mardani H Maming dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 itu mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.