Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Kompas.com - 23/06/2022, 14:58 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengusutan kasus ini dimulai setelah ditemukan peristiwa pidana pada saat pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar dia.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa panahanan.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Ali.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Kisah Ibnu Sutowo Dipecat Soeharto dan Korupsi Pertamina yang Nyaris Bangkrutkan Negara

Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Akan tetapi, dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pembelian gas alam cair di PT Pertamina itu kepada KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat itu menyatakan, keputusan ini dibuat setelah kejaksaan berkoordinasi dengan KPK.

"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: MAKI Harap KPK Gerak Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Leonard mengungkapkan, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud atau penipuan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt deputi korsup dan deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com