Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2022, 17:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Namun, jabatan itu hanya Mardani emban selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.

Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Baca juga: KPK Persilakan Mardani Maming Ajukan Praperadilan jika Merasa Dikriminalisasi

Di periode keduanya, Mardani tak menuntaskan masa jabatan lantaran mengundurkan diri pada awal Maret 2018. Dia mundur karena hendak mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Namun, meski telah melepas jabatannya sebagai bupati, Mardani pada akhirnya batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kala itu, dia mengaku ingin fokus membangun usahanya sekaligus meluangkan waktu untuk keluarga.

"Saat ini saya mau lebih konsen dengan usaha yang saya bangun. Saya juga mau fokus ke keluarga saya, karena sudah selama 7 tahun lebih jarang berkumpul bersama dengan kesibukan yang begitu padat," kata Mardani, 17 Juli 2018, dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati gagal bertarung memperebutkan kursi anggota dewan, tahun 2019 Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi). Ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi.

Sedianya, Mardani menjabat sebagai Ketua Umum BPP Hipmi hingga tahun 2022 ini.

Baca juga: KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Sejak 2019 Mardani juga mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan. Dilansir dari laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani menjabat untuk periode 2019-2024.

Selain di politik, Mardani juga aktif di PBNU. Dia dipercaya sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Pertimbangkan praperadilan

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP atau surat penetapan tersangka pada Rabu (22/6/2022).

Irawan mengaku akan lebih dulu mempelajari surat penetapan tersangka tersebut. Dia juga bilang, Mardani mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan karena merasa dirinya dikriminalisasi dalam perkara ini.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia (praperadilan) kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?

Awal Juni 2022, Mardani sempat mendatangi KPK. Dia mengaku datang sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Nasional
Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Nasional
Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

Nasional
Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Nasional
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Nasional
Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Nasional
'Undecided Voters' Tinggi di Litbang 'Kompas', PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

"Undecided Voters" Tinggi di Litbang "Kompas", PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

Nasional
Hasto Minta Seluruh Kader PDI-P Ketuk Pintu Rumah Warga dan Sampaikan Program 'KTP Sakti'

Hasto Minta Seluruh Kader PDI-P Ketuk Pintu Rumah Warga dan Sampaikan Program "KTP Sakti"

Nasional
Sebut Prabowo Miskin Gimik, TKN: Yang Lain Banyak, tapi Tak Diterima dengan Baik

Sebut Prabowo Miskin Gimik, TKN: Yang Lain Banyak, tapi Tak Diterima dengan Baik

Nasional
Survei Median: Prabowo-Gibran 37 Persen, Ganjar-Mahfud 26,7 Persen, Anies-Muhaimin 25,4 Persen

Survei Median: Prabowo-Gibran 37 Persen, Ganjar-Mahfud 26,7 Persen, Anies-Muhaimin 25,4 Persen

Nasional
Jokowi Minta Harga Bahan Pokok dan Pergerakan Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Jokowi Minta Harga Bahan Pokok dan Pergerakan Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Nasional
Ingatkan soal Realisasi Anggaran Lagi, Jokowi: Target Saya Minimal 95 Persen

Ingatkan soal Realisasi Anggaran Lagi, Jokowi: Target Saya Minimal 95 Persen

Nasional
Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com