Namun, jabatan itu hanya Mardani emban selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.
Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
Baca juga: KPK Persilakan Mardani Maming Ajukan Praperadilan jika Merasa Dikriminalisasi
Di periode keduanya, Mardani tak menuntaskan masa jabatan lantaran mengundurkan diri pada awal Maret 2018. Dia mundur karena hendak mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.
Namun, meski telah melepas jabatannya sebagai bupati, Mardani pada akhirnya batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kala itu, dia mengaku ingin fokus membangun usahanya sekaligus meluangkan waktu untuk keluarga.
"Saat ini saya mau lebih konsen dengan usaha yang saya bangun. Saya juga mau fokus ke keluarga saya, karena sudah selama 7 tahun lebih jarang berkumpul bersama dengan kesibukan yang begitu padat," kata Mardani, 17 Juli 2018, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati gagal bertarung memperebutkan kursi anggota dewan, tahun 2019 Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi). Ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi.
Sedianya, Mardani menjabat sebagai Ketua Umum BPP Hipmi hingga tahun 2022 ini.
Baca juga: KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan
Sejak 2019 Mardani juga mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan. Dilansir dari laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani menjabat untuk periode 2019-2024.
Selain di politik, Mardani juga aktif di PBNU. Dia dipercaya sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP atau surat penetapan tersangka pada Rabu (22/6/2022).
Irawan mengaku akan lebih dulu mempelajari surat penetapan tersangka tersebut. Dia juga bilang, Mardani mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan karena merasa dirinya dikriminalisasi dalam perkara ini.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia (praperadilan) kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?
Awal Juni 2022, Mardani sempat mendatangi KPK. Dia mengaku datang sebagai pemberi informasi penyelidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.