Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 WNI Terjebak Perusahaan Judi "Online" di Bhavet, Kemlu Koordinasi ke Polisi Kamboja

Kompas.com - 25/06/2022, 16:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menindaklanjuti adanya laporan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat usai mendapat laporan itu.

“Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 19 Juni 2022 KBRI Pnom Penh mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng,” kata Judha kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Viral Video WNI Diduga Dianiaya di Kamboja, Kemlu: Belum Dapat Dikonfirmasi Kebenarannya

Judha menambahkan, dalam surat itu, pihak KBRI Phnom Penh juga membuat permohonan agar 35 WNI tersebut diselamatkan.

Menurutnya, Kepolisian Svay Rieng juga masih terus mendalami kondisi para WNI tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 7 dari 35 WNI tersebut telah berhasil meninggalkan wilayah Bhavet. Sementara itu, 28 WNI lainnya masih berada di Bhavet.

Judha menyebutkan, para WNI yang masih berada di Bhavet berada dalam kondisi sehat.

“Sejauh ini dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan,” kata dia.

Baca juga: Momen Prabowo Bertemu Hun Sen, Sahabat Lama yang Kini Jabat PM Kamboja

Selain itu, Judha pun mengungkapkan bahwa sejak April 2021 hingga Juni 2022, KBRI Phnom Penh telah menangani aduan dan memproses ratusan pembebasan WNI.

Setidaknnya dalam periode tersebut ada sekitar 242 WNI yang mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.

Ia juga mengimbau para masyarakat jangan sampai tergiur dan menjadi korban perekrutan dengan modus penipuan lowongan kerja di luar negeri.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Bendera LGBT Kedubes Inggris, Ini Respons Kemlu

Judha mengingatkan, agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri dapat pergi ke luar negeri sesuai prosedur yang benar dan menggunakan visa bekerja yang resmi di keluarkan kedutaan besar negara tujuan.

“Kementerian Luar Negeri telah pula menyebarkanluaskan himbauan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui iklan-iklan di media sosial,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com