JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Malaysia bakal meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik besok, Jumat (1/4/2022).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha memastikan, beberapa kepentingan utama RI telah terpenuhi dalam MoU tersebut, antara lain, terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran.
"Di dalam proses negosiasi telah dilakukan pembahasan berbagai macam secara intensif, secara detail besok akan disampaikan," ujar Judha di dalam press briefing, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Menlu Retno Minta Taliban Penuhi Komitmen untuk Bangun Kepercayaan Dunia Internasional
Ia pun menyampaikan, beberapa unsur perlindungan dan hak pekerja migran domestik Indonesia yang terdapat dalam MoU tersebut termasuk di dalamnya, yakni penetapan gaji yang didapatkan minimal 1.500 ringgit dan para WNI tersebut tidak dikenakan biaya penempatan ketika bekerja di Malaysia.
"Termasuk unsur perlindungan yang menjamin hak-hak pekerja migran kita selama bekerja di Malaysia," ujar Judha.
MoU antara Malaysia dan Indonesia mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik tersebut telah ditunggu oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Bertemu Menlu Rusia, Retno Marsudi Tekankan Pentingnya Hentikan Perang di Ukraina
Pasalnya, aturan di dalam MoU tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2016 lalu.
Adapun dikutip The Star, Menteri Ketenagakerjaan Malaysia mengatakan, ia akan menandatangani MoU tersebut dengan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah.
Penandatanganan MoU rencanananya bakal dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.