JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) masih bernuansa kolonial.
Menurutnya, nuansa kolonial itu juga masih terlihat dari ketentuan terkait 14 isu krusial dalam RKUHP, terutama pada pasal yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Pada aspek susbstansi ada satu pandangan bahwa ini masih bernuansa kolonial,” kata Suparji di acara Polemik Trijaya bertajuk “Quo Vadis RKUHP” secara virtual, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkumham: Kita Tak Mau yang Terjadi dalam RUU Cipta Kerja Terulang
“Ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya itu dilakukan, misalnya soal penghinaan (presiden), kemudian misalnya tentang binatang yang lari ke kampung pekarangan orang lain,” tambah dia.
Selain itu, Suparji berpandangan, substansi RKUHP ini belum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) serta demokrasi.
Secara khusus, hal itu tampak karena ada pasal soal kebebasan berekspresi yang membuat orang berpotensi terkena pidana.
"Nah kemudian juga dalam perspektif substansi ini masih belum sejalan dengan nilai-nilai HAM dan nilai-nilai demokrasi, jadi masih perdebatan soal tafsir ya, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Koalisi Masyarakat Sipil: Seharusnya Tidak Boleh Ada
Sebagai informasi, 14 isu krusial dalam RKUHP itu adalah penjelasan mengenai The Living Law (hukum yang hidup), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
Selanjutnya unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang yang diusulkan untuk dihapus.
Kemudian isu tentang penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi yang memberi pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan, perzinahan melanggar nilai agama dan budaya, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.