Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Christina Aryani
Anggota DPR RI

Christina Aryani adalah anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi I dan Badan Legislasi. Lulusan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tengah menempuh studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Ihwal Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 24/06/2022, 13:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARTISIPASI publik dalam pembentukan undang-undang tidak usang untuk dibicarakan. Terlebih pembahasannya kembali mencuat setelah DPR bersama Pemerintah mengesahkan revisi kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Pada pokoknya, DPR bersama Pemerintah dituding tidak terbuka dan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukannya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Beberapa kelompok masyarakat bahkan menyatakan secara terbuka akan mengajukan pengujian formil ke MK.

Partisipasi publik

Kritik dan perdebatan terhadap proses perubahan kedua UU P3 sejatinya masih dalam taraf yang wajar, karena memang demokrasi memberikan ruang untuk itu.

DPR bukan tidak menjalankan proses legislasi secara terbuka, tapi memang kita belum memiliki standar baku bagaimana partisipasi masyarakat itu dijalankan.

Bila merujuk pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan lebih bermakna (meaningful participation).

Setidaknya terlaksana dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketiga bentuk partisipasi publik tersebut di atas setidaknya juga harus terlaksana minimal di tiga tahap proses pembentukan undang-undang: (i) pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU); (ii) pembahasan bersama antara DPR dengan Presiden, serta mengikutsertakan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

Dalam ketiga tahapan tersebut, asas keterbukaan dan partisipasi publik telah dilakukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Naskah akademik dan draf RUU perubahan kedua UU P3 sudah dipublikasikan sejak jauh-jauh hari guna menjaring masukan.

Begitupun setiap tahapan pembahasan RUU juga dilakukan secara terbuka dengan disiarkan secara langsung di TV Parlemen dan Kanal Youtube DPR.

Selain itu, DPR juga telah melaksanakan berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Focus Group Discussion (FGD), sosialisasi dan mengundang kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak atau kelompok yang berkepentingan di isu terkait untuk mendapatkan masukan.

Artinya dalam konteks ini, apa yang menjadi konsen dari putusan MK tentang meaningful participation sudah terlaksana di semua tahapan.

Hanya saja, partisipasi masyarakat yang dijalankan dalam proses revisi UU tersebut patut diakui belum memuaskan ekspektasi sebagian orang.

Menjaring masukan

Secara normatif, bila merujuk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pembentukan suatu undang-undang pada dasarnya haruslah dibentuk oleh lembaga/organ yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com