JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita lapangan golf dan dua bangunan yang berdiri di atas tanah 89,01 hektare milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
“Dua Harjono” ini merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Tanah tersebut terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam rangkaian penyitaan aset di Bogor, dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Besan Setya Novanto Seluas 89,01 Hektare di Bogor
Adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare.
Dengan penyitaan ini, Satgas BLBI hingga kini telah menyita aset berupa tanah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp 22,6 triliun.
“Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526,” kata Mahfud.
Satgas BLBI terus mengejar obligor dan debitur penunggak dana BLBI.
Baca juga: Survei Indikator Politik, Mayoritas Publik Tak Tahu Pemerintah Bentuk Satgas BLBI
Tahun depan, Satgas BLBI menargetkan pemulihan piutang senilai Rp 25 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, pemulihan piutang merupakan salah satu program prioritas tahun 2023.
"Pemulihan piutang BLBI target 2023 Rp 25 triliun, ini masuk dalam proyek unggulan dan prioritas 2023," kata Suahasil Nazara dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.