"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sejauh ini, ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dan Mardani terkait hal ini.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi," kata Yahya.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum
Ia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah pihaknya mempelajari persoalan tersebut.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," tutup kiai asal Rembang, Jawa Tengah, itu.
Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK.
Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, menuturkan, kliennya juga belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Baca juga: KPK Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Luar Negeri
Pihaknya masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.
Di sisi lain, Irawan mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata telah diketahui publik lebih dulu.
“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.