Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri hingga Dibantu PBNU

Kompas.com - 21/06/2022, 07:45 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum jelas kasus apa yang menjerat Mardani Maming sehingga dirinya menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Yang pasti kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

Sejauh ini, KPK belum mau membuka kasusnya dengan dalih baru akan mengungkapnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Hanya saja, Mardani Maming pernah menyatakan dirinya diperiksa KPK terkait permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Haji Isam merupakan pengusaha batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

KPK ajukan pencekalan

KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.

Baca juga: Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum

Selain eks Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.  

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Maming dicekal karena jadi tersangka

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

PDI-P dalami pencegahan itu

PDI-P melakukan pengkajian terkait pencegahan keluar negeri terhadap kadernya, Mardani Maming.

"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI-Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Sekolah Partai, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara

Kendati demikian, ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa setiap kader PDI-P harus bertanggung jawab jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.

"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

PBNU beri bantuan hukum

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sejauh ini, ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dan Mardani terkait hal ini.

"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi," kata Yahya.

Baca juga: Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum

Ia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah pihaknya mempelajari persoalan tersebut.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," tutup kiai asal Rembang, Jawa Tengah, itu.

Klaim belum terima surat penetapan tersangka

Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK.

Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, menuturkan, kliennya juga belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Baca juga: KPK Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Luar Negeri

Pihaknya masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

Di sisi lain, Irawan mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata telah diketahui publik lebih dulu.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com