JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum jelas kasus apa yang menjerat Mardani Maming sehingga dirinya menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Yang pasti kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK
Sejauh ini, KPK belum mau membuka kasusnya dengan dalih baru akan mengungkapnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Hanya saja, Mardani Maming pernah menyatakan dirinya diperiksa KPK terkait permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Haji Isam merupakan pengusaha batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.
KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum
Selain eks Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.
PDI-P melakukan pengkajian terkait pencegahan keluar negeri terhadap kadernya, Mardani Maming.
"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI-Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Sekolah Partai, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara
Kendati demikian, ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa setiap kader PDI-P harus bertanggung jawab jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.
"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sejauh ini, ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dan Mardani terkait hal ini.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi," kata Yahya.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum
Ia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah pihaknya mempelajari persoalan tersebut.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," tutup kiai asal Rembang, Jawa Tengah, itu.
Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK.
Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, menuturkan, kliennya juga belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Baca juga: KPK Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Luar Negeri
Pihaknya masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.
Di sisi lain, Irawan mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata telah diketahui publik lebih dulu.
“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.