Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).
PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Baca juga: Bandingkan dengan Samin Tan, Pihak Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Minta Dibebaskan
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)
Menurut majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas
“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.
“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.
Upaya kasasi yang diajukan jaksa KPK kepada Samin Tan akhirnya ditolak oleh MA. Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.