Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Samin Tan Dianggap Janggal dan Harus Diperiksa

Kompas.com - 19/06/2022, 15:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan, negara harus turun tangan memeriksa putusan bebas bagi Samin Tan, eks terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa dakwaan pemberian suap itu tidak terbukti karena undang-undang hanya mengatur pidana bagi penerima gratifikasi.

"Kita harus mendorong negara memeriksa ini. Jangan ada dugaan-dugaan yang masyarakat biasa jadi menduga, 'ah, ada permainan, biasa'," ujar Isnur dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

"Kalau kita melihat argumentasi yang tidak masuk akal, ada 2 hal. Pertama, hakim atau orangnya tidak tahu. Kedua, dia tahu tapi membuat skenario. Skenario ini yang perlu dicari tahu, ada apa dia sehingga membuat skenario yang bertentangan dengan nalar dan yurisprudensi. Itu perlu diselidiki," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, para panelis juga mengungkap sejumlah yurisprudensi yang menunjukkan bahwa pemberi gratifikasi juga divonis bersalah dalam pengadilan.

Ada kasus Hartati Murdaya yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu (2013).

Begitu pula, mengambil contoh yang lain, kasus suap yang menjerat Roberto Santonis terhadap Gayus Tambunan pada 2011.

"Ini jelas merusak nalar dan tatanan hukum pidana serta yurisprudensi. Orang yang dipidana karena konteksnya memberi itu jelas sudah sangat lama yurisprudensinya," kata Isnur.

Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

Terlebih, dalam persidangan, terungkap pula riwayat upaya suap ini dari percakapan WhatsApp yang juga telah diakui oleh Eni maupun stafnya.

"(Chat) WhatsApp yang bukan sekali, ada juga sebelumnya, lalu ada pertemuan. Dia janjikan soal Kementerian ESDM, itu ada timbal balik," kata Isnur.

"Artinya apa, memberi hadiah di sini punya arti lain daripada memberikan sesuatu karena kemurahan hati. Ini sangat panjang track record perbuatannya, ada pertemuan, ada usaha, dan ada apa yang terkait dengan yang dijanjikannya. Jelas ini bagian dari pemberian yang terhubung dengan maksud jaksa KPK sebagai suap," jelasnya.

Isnur beranggapan bahwa bebasnya Samin Tan menjadi yurisprudensi buruk bagi tatanan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung perlunya Komisi Yudisial untuk memeriksanya serta berharap supaya para ahli hukum melakukan eksaminasi publik.

Baca juga: Kasasi Kasus Samin Tan Ditolak MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal

Putusan bebas terhadap Samin Tan mulanya diambil oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com