Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Anggap 75 Hari Kampanye 2024 Sudah Sesuai UU, tapi Akan Tetap Kaji Protes Partai Buruh

Kompas.com - 14/06/2022, 12:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai bahwa masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah sesuai Undang-undang Pemilu.

"Menurut kami, apa yang dilakukan KPU dan Komisi II (DPR RI) telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, masa kampanye 75 hari ini diprotes Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran sempat beraudiensi dengan KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan keberatan mereka.

Baca juga: KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh Ngadu ke Bawaslu

Bagja melanjutkan, Bawaslu tidak akan aktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh KPU terkait masa kampanye 75 hari.

Sebab, selain menganggap hal itu sudah sesuai ketentuan, Partai Buruh pun tidak membuat laporan resmi kepada mereka.

"Kami akan melakukan kajian terhadap hal tersebut, tapi sampai kemarin tidak ada laporan," ujar Bagja.

"Kalau memang ada dugaan ke arah sana (pelanggaran), ada mekanisme judicial review. Silakan saja, kami tidak mendorong dan juga tidak menolak jika ada laporan pelanggaran,” ungkapnya.

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU dengan dalih mengurangi potensi keterbelahan masyarakat.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, usul masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.

Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Baca juga: Ketika Partai Buruh Anggap KPU Tak Adil terhadap Pendatang Baru dan Ungkit Rencana Kerahkan Massa...

Said Iqbal dkk beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Parsadaan menyebut bahwa KPU tak menutup diri atas isu itu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran juga sudah menyampaikan masalah itu dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).

Namun, masa kampanye 75 hari tetap disahkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, sehari setelah audiensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com