Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh "Ngadu" ke Bawaslu

Kompas.com - 13/06/2022, 18:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencari solusi atas ketentuan keanggotaan partai politik (parpol) harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam jumpa pers di Bawaslu, Senin (13/6/2022).

"Kami minta kepada Bawaslu agar mencari solusi atas konstruksi KPU yang mendesain anggota parpol untuk memenuhi syarat 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota itu tidak berdasarkan alamat KTP," kata Said kepada awak media.

Baca juga: Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu

Dia menganggap, ketentuan ini merugikan partai baru, terlebih Partai Buruh yang basis konstituennya diklaim kelas pekerja dan tak sedikit yang merantau untuk mencari nafkah.

"Kalau dia buruh pabrik yang sedang bekerja, katakanlah, di Serang, tetapi KTP-nya dia, misalnya, Provinsi Lampung, kalau dia mendaftarkan diri sebagai anggota di Lampung, maka ketika dia menjadi sampel verifikasi dan didatangi KPU kemudian orangnya enggak ada, dampaknya dicoret. Potensial Partai Buruh tidak lolos di sana," jelas Said.

"Kalau dia daftar di Serang, tempat dia bekerja, desain peraturan KPU-nya harus sesuai dengan alamat KTP, dia tidak bisa diverifikasi," tambahnya.

Baca juga: Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Kembali Dibahas, Partai Buruh: 5 Juta Buruh Akan Terlibat

Said juga menganggap, ketentuan semacam itu bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara.

Ia membandingkannya dengan syarat untuk menjadi calon legislatif, di mana tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

"Menjadi calon pejabat negara saja tidak diwajibkan harus alamat sesuai KTP, masa sekedar buruh kecil ingin berbangga hati memegang satu KTA (kartu tanda anggota) partai harus dipersyaratkan sesuai alamat KTP," ujar Said.

"Kami minta kepada Bawaslu agar ini menjadi temuan," tambahnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran

Audiensi Partai Buruh dengan Bawaslu tidak berujung laporan resmi.

Said mengeklaim, audiensi dengan Bawaslu ini bersifat menyampaikan temuan, bukan pelaporan.

"Laporan berasal dari eksternal, dari masyarakat peserta pemilu, sedangkan temuan hasil pengawasan Bawaslu. Yang kami sampaikan itu hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, undang-undangnya begini, peraturan KPU-nya begini, tidak perlu alat bukti macam-macam," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com