Direktorat Pembinaan Masyarakat atau Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat.
Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhabinkamtibmas.
Direktorat Samapta atau Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta.
Ditsamapta bertugas membina dan menyelenggarakan tugas umum kepolisian, pengendalian massa dan unjuk rasa serta bantuan satwa.
Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang didukung teknologi informasi dan komunikasi serta mewujudkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Direktorat Pengamanan Objek Vital atau Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital.
Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan VIP, serta audit sistem pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara.
Ditpolairud Polda bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara yang mencakup penegakan hukum, patroli serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan pesawat udara.
Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti.
Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan serta perawatan tahanan dan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda.
Satuan Brigade Mobil atau Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang brigade mobil.
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.
Referensi:
Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.